Pemkab Ngawi Serahkan SK PPPK dan CPNS, Bupati Ingatkan ASN Jaga Integritas -->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Ngawi Serahkan SK PPPK dan CPNS, Bupati Ingatkan ASN Jaga Integritas

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T09:27:19Z

 

Pengambilan Sumpah Jandi & Penyerahan SK PPPK & CPNS Lingkup Pemkab Ngawi.

Ngawi, Ngawimadang.com - Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar acara Pengambilan Sumpah Janji serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, SK PPPK Tahap II Formasi 2024, dan SK CPNS IPDN di Pendopo Wedya Graha, Selasa (30/9/2925).



Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ngawi. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan hanya menambah kekuatan personel, tetapi juga menambah tanggung jawab moral untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.


“Momentum hari ini adalah berkah bagi keluarga besar ASN Kabupaten Ngawi. Namun ingat, sumpah yang telah diucapkan bermakna tanggung jawab tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, melainkan juga kepada seluruh masyarakat Ngawi,” ujar Ony.


Bupati Ony mengingatkan agar para ASN, baik PPPK maupun CPNS, mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, ucapan, hingga penggunaan media sosial agar tetap memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.


“Jangan sampai ASN justru menjadi sorotan negatif karena perilaku di luar tugasnya. ASN harus mampu menjadi teladan, menjaga marwah, serta mengedepankan orientasi pelayanan,” tambahnya.



Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa SK PPPK Tahap II Formasi 2024 diberikan kepada 109 tenaga teknis dan 264 tenaga guru, sedangkan 1 orang CPNS IPDN dan 1 orang PNS IPDN juga resmi menerima SK. Sementara itu, ASN paruh waktu yang telah lama mengabdi di berbagai unit layanan kini mendapatkan kepastian status melalui SK yang diserahkan.


“Bagi yang menerima SK paruh waktu, jangan sampai patah semangat. Justru harus lebih termotivasi karena kini ada kepastian hak dan kewajiban,” ujar Ony.


Ia juga menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, ASN penerima SK sudah dapat menikmati hak gaji mereka.


Lebih jauh, Bupati Ony menekankan bahwa pengabdian ASN bukan hanya soal peningkatan ekonomi, melainkan juga tentang membangun peradaban masyarakat yang berkarakter.


“Kita ingin mewujudkan masyarakat Ngawi yang sejahtera sekaligus beradab. Tidak hanya membangun jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga membentuk generasi penerus yang unggul dan berakhlak baik,” tegasnya.


Sehingga jadi Makin Tahu Indonesia.



×
Berita Terbaru Update